Jumat, 11 Agustus 2023 – 18:20 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menangani masalah pencemaran udara. Pencemaran atau polusi udara di Jakarta beberapa hari terakhir masuk kategori tidak sehat.
Baca Juga :
Heru Budi Serahkan 186 Motor Listrik untuk Operasional Petugas Dishub DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kondisi kualitas udara di Jakarta sepanjang 2023 sejatinya cukup fluktuatif. Salah satu penyebabnya yaitu Indonesia memasuki musim kemarau.
“Kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September. Biasanya tinggi-tingginya titik musim kemarau sedang mencari tinggi-tingginya, sehingga berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik,” ucap Asep dalam konferensi pers, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca Juga :
KLHK: Kendaraan Bermotor Sumbang 44 Persen Polusi Udara di Jakarta
Mengenai kondisi udara di Jakarta, Asep menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun berbagai macam regulasi. Salah satu regulasi yang sudah ada yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Baca Juga :
Viral Polusi Udara Jakarta Kian Buruk, Ini Penjelasan KLHK dan BMKG
“Ke depan kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.
Asep menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan tiga strategi dalam menangani pencemaran udara di Jakarta. Pertama, dengan meningkatkan tata kelola melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Halaman Selanjutnya
Kedua, pengurangan emisi yang menjadi penyumbang polusi udara. Asep menyebutkan, pihaknya selama ini mendukung uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara.
Quoted From Many Source