Losergeek.org.CO, Jakarta – Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa kembali menjadi pembicaraan. Pasalnya, UU yang dikenal juga sebagai EUDR ini dianggap merugikan komoditas ekspor Indonesia. Beleid itu mengatur agar barang yang diekspor ataupun diimpor Uni Eropa bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.
Pemerintah juga mengeluarkan beberapa pernyataan terkait hal ini. Berikut rangkumannya dihimpun Tempo.
Zulhas: rugikan petani kita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah menolak UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Zulhas, sapaannya, menilai aturan ini berpotensi diskriminatif dan menghambat perdagangan.
“Kebijakan ini berpotensi merugikan petani-petani kita,” tutur Zulhas dalam forum Food Agri Insight “Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa” di Auditorium Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023.
UU Anti Deforestasi hambat perdagangan
Ia mengatakan UU Anti Deforestasi menghambat perdagangan karena selama ini Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Nilai ekspornya pun fantastis.
“Ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2022 nilainya hampir US$ 7 juta. Ini meliputi hampir 8 juta petani kecil,” tutur Zulhas. “Kami sadari perjuangan ini (penolakan terhadap UU Anti Deforestasi) tidak mudah. Tapi untuk melindungi kepentingan nasional.”
Soal potensi diskriminasi, Zulhas mengatakan UU Deforestasi membuat ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Walhasil, jika Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, Indonesia bisa di-blacklist.
Quoted From Many Source